Perkara Ahok [ Penistaan Agama] || Buni Yani Tersangka || Ahmad Dhani H1na Jokowi

Perkara Ahok [ Penistaan Agama] || Buni Yani Tersangka || Ahmad Dhani H1nA Jokowi Tersangka
===================================================================

1. AHOK ------Polri Yakin Jaksa Cepat Limpahkan Berkas Perkara Ahok ke Pengadilan
Jakarta - Polri meyakini jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung bekerja cepat mengecek kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bila dinyatakan lengkap, perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut langsung dilimpahkan ke pengadilan.

"Pak jaksa mengatakan, walau dikasih waktu 2 minggu, kalau bisa secepatnya (selesai). Jaksa saja optimis apalagi polisi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Hari ini penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Ahok setelah merampungkan proses penyidikan. Rikwanto menyebut cepatnya pelimpahan berkas perkara tahap pertama menunjukkan komitmen Bareskrim Polri memproses cepat kasus Ahok.

"Bukti dan keterangan saksi tamabahah baru apakah ada, cukup yang sudah ada saja," ujarnya menegaskan kelengkapan berkas perkara hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

Untuk meneliti berkas perkara ini Kejagung menyiapkan 13 jaksa. Para jaksa peneliti akan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU.

"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif, kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.

Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok dikenakan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok, namun mencegahnya keluar negeri.
Source : https://news.detik.com/berita/d-3354379/polri-yakin-jaksa-cepat-limpahkan-berkas-perkara-ahok-ke-pengadilan
===========================================================
2. BUNI YANI  PENYEBAR SARA-------- Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA  
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.  
Source : https://news.detik.com/berita/d-3353066/polisi-tetapkan-buni-yani-sebagai-tersangka-kasus-penyebaran-sara
===========================================================

3. AHMAD DHANI - HINA LAMBANG NEGARA [ JOKOWI] - Kasus Ahmad Dhani Hina Jokowi, Projo: Bukan Delik Aduan 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Projo Guntur Siregar mengatakan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum bisa diusut tanpa aduan dari pihak yang dihina.

Menurut Guntur, aturan itu terdapat dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi siapa pun yang sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia secara lisan atau tulisan diancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 4.500. “Dalam pasal itu tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut,” ucap Guntur lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2016.

Guntur menjelaskan, laporan Projo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penghinaan oleh calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, terhadap Presiden Joko Widodo dijamin dalam Pasal 207 KUHP. Pasal tersebut dinilai berbeda dengan pasal-pasal penghinaan lain, seperti Pasal 310, Pasal 311, 316, dan 319 KUHP.

Penjelasan Guntur ini menanggapi pihak Dhani yang menyatakan, dalam kasus ini, Jokowi yang harus mengadu, bukan pihak lain. Dua organisasi pendukung Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), mengadukan Dhani ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2016 dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.  

Dhani terseret perkara itu akibat ucapannya saat ikut demonstrasi 4 November 2016 di depan Istana Kepresidenan. Dalam demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama diproses secara hukum dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, Dhani menggunakan kata kasar untuk mengkritik Jokowi.


Dalam beberapa rekaman video yang beredar, ia terekam menggunakan kata-kata an**** dan b*** yang ditujukan kepada Presiden. Video tersebut telah diunggah ke YouTube dan beredar luas di media sosial.


Guntur menuturkan, selain Pasal 207 KUHP, masih ada ketentuan lain mengenai penghinaan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XIII/2015 yang isinya hakim bisa mengabulkan permohonan para pemohon, Nomor 14/PUU-VI/2008, dan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. “Dari Putusan-putusan MK tersebut, tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau delik umum menjadi delik aduan,” ujar Guntur.

Pasal 207 KUHP bahkan pernah yang diuji materi tapi ditolak MK dalam perkara nomor 14/PUU-VI/2008. Dengan pertimbangannya, hakim MK menyatakan harus ada proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa atau umum menjadi delik aduan. “Hal ini mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positive legislature,” tutur Guntur.

Post a Comment

Artikel Terkait Tips Motivasi